JAKARTA, CILACAP.INFO – Habib Rizieq menjadi tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Sihab juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan.
“Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lagi dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Alam Pesantren Agrokultural Markas Syariah Megamendung,” ujar Rizieq.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq Sihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS. atau yang lebih akrab disapa Habib Rizieq adalah seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan pemimpin organisasi Front Pembela Islam.
Habib Rizieq adalah anak kelima dari lima bersaudara. Ia lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1965 dari pasangan Habib Hussein bin Muhammad Shihab dan Syarifah Sidah Alatas.
Kedua Orang Tuanya merupakan orang Betawi keturunan Hadhrami. Ayahnya, Habib Husein bin Muhammad bin Husein bin Abdullah bin Husein bin Muhammad bin Shaikh bin Muhammad Shihab (lahir sekitar 1920)adalah salah seorang pendiri Gerakan Pandu Arab Indonesia yang didirikan bersama teman-temannya pada tahun 1937.
Pandu Arab Indonesia adalah sebuah perkumpulan kepanduan yang didirikan oleh orang Indonesia berketurunan Arab yang berada di Jakarta, yang selanjutnya berganti nama menjadi Pandu Islam Indonesia (PII).
Ayahnya wafat pada tahun 1966 saat Rizieq berusia 11 bulan, sehingga sejak saat itu ia hanya diasuh oleh ibunya, Syarifah Sidah, dan tidak dididik dipesantren. Baru setelah berusia empat tahun ia mulai rajin mengaji di masjid-masjid dekat rumahnya.
Tampilkan Semua