Mengenal Sejarah Balai Pemasyarakatan!

mengenal sejarah balai pemasyarakatan
mengenal sejarah balai pemasyarakatan

CILACAP.INFO – Sebelum munculnya istilah Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Indonesia, dikenal terlebih dahulu Jawatan Reklasering dan Pendidikan Paksa yang didirikan oleh pemerintahan Belanda dengan dikeluarkannya Gouverment Besluit tanggal 15 Agustus 1927, yang berpusat pada Departemen Van Justitie di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan orang Belanda dan pribumi yang harus dibimbing secara khusus.

Pada saat itu Kantor Besar Jawatan Kepenjaraan/Jawatan Reklasering memberi subsidi kepada badan Reklasering Swasta dan pra-yuwana, dan tenaga sukarelawan perorangan (Volunteer Probation Officer).

Petugas yang menjalankan tugas dan fungsi di Badan Reklasering yang dikelola oleh Negara disebut Ambtenaar der Reclassering (Pegawai Negeri Istimewa pada Badan Reklasering).

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 27 April 1964 terjadi perubahan Sistem Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan.

Sistem Pemasyarakatan yang digunakan oleh bangsa Indonesia, memiliki tujuan reintegrasi bagi pelanggar hukum (Narapidana dan Anak Didik) dengan masyarakat yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Agar terciptanya pembinaan klien pelanggar hukum maka dikeluarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Ampera No.75/U/Kep/II/66.

Dengan Surat Keputusan tersebut struktur organisasi berubah menjadi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang memiliki dua Direktorat yang menangani (1) Pembinaan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan (2) Pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang mencakup pula pembinaan Anak di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Direktorat yang menangani Pembinaan narapidana di luar Lapas dan Pembinaan Anak di dalam Lapas kemudian disebut Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (BISPA).

Istilah Bispa pertama kali dicetuskan oleh R. Waliman Hendrosusilo yang terdiri dari 2 (dua) istilah, yakni BIS dan PA. BIS adalah akronim dari Bimbingan Kemasyarakatan dan PA merupakan singkatan dari Pengentasan Anak.

Tujuan pendirian badan ini adalah untuk pembinaan di luar penjara. Metode yang digunakan dalam bimbingan di luar penjara juga berbeda dengan metode pembinaan yang dilakukan di dalam penjara.

Pada tahun 1995 Setelah disahkannya UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan istilah Bispa berubah menjadi Bapas. Hal tersebut dikuatkan juga dalam Keputusan Menteri No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan.

Balai Pemasyarakatan yang kemudian dikenal dengan nama Bapas adalah adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995).

Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 15 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan terhadap Klien.

Pembimbingan di sini meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Pembimbingan di sini adalah rumah besar untuk keempat fungsi lain.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait