“Berbagai perbedaan harus kita jaga. Keragaman bukan persoalan, kita harus saling menghargai pandangan dan pendapat orang lain,” kata Syaikhona Maemoen. Zubair (alm).
KH Maemoen Zubair lalu mengisahkan perbedaan pendapat, atau perbedaan cara pandang, dalam menyikapi suatu persoalan furu’iyyah, terutama dalam bidang fiqih. Adanya perbedaan cara pandang ini bukan malah membuat mereka saling salah menyalahkan, bercerai-berai, melainkan hal ini semakin membuat mereka berjiwa besar, saling menghormati pendapat satu sama lain, dan bahkan melarang para santrinya untuk bersikap ta’ashub atau fanatis.
Pada 1916 M, terjadi sebuah perselisihan pendapat yang berujung pada perdebatan ilmiah antara Kiai Hasyim Asy’ari dan Kiai Faqih Maskumambang. Kedua ulama yang bersahabat karib ini menyoal hukum seputar penggunaan kentongan yang pada masa itu seringkali digunakan untuk penanda masuknya waktu sholat.
Di mana, Kiai Hasyim melarang penggunaan kentongan, sementara Kiai Faqih membolehkannya. Keduanya pun menulis risalah khusus yang membahas hal tersebut. Mula-mula, Kiai Hasyim menulis al-Jasus fi Bayani Hukm Naqus, lalu selang beberapa pekan, Kiai Faqih pun membantah argumen itu dengan risalahnya yang berjudul Hazzur Ru’us fi Radd Jasus’an Tahrim Naqus.
Kitab al-Jasus fi Bayani Hukm Naqus sudah ditemukan KH Muhammad Ishomuddin Hadzik sejak 1992 di perpustakaan sang kakek di Pesantren Tebuireng. Kitab itu lalu ditahqiq dan diterbitkan ulang beserta kitab-kitab Kiai Hasyim Asy’ari lainnya ke dalam jilid besar bertajuk Irsyadu Sary.
Kitab Hazzur Ruus fi Radd Jasus an Tahrim Naqus karya KH Faqih Maskumambang.
Sementara Hazzur Ru’us fi Radd Jasus ‘an Tahrim Naqus naskah itu ditahqiq Ibnu Harjo al-Jawi dan kini diterbitkan Maktabah Turmusy Turos.
Saat Kiai Hasyim Asy’ari mendengar bahwa Kiai Faqih Maskumambang menyelisihi pendapatnya, beliau mengundang para kiai dan santri senior di Tebuireng untuk berkumpul, beliau memerintahkan agar teks tulisan ‘perselisihan pendapat’ antara beliau dan Kiai Faqih dibacakan lalu setelah itu beliau menjelaskan bahwa kedua pendapat (boleh dan tidaknya kentongan) bisa digunakan dan diamalkan siapa saja. Tanpa saling mencela pendapat yang lain.
Namun beliau meminta secara khusus agar kentongan tidak digunakan di Masjid Tebuireng. di sisi lain Kiai Faqih Maskumambang juga melakukan bentuk penghormatan kepada Kiai Hasyim saat mengundangnya untuk pengajian umum di Maskumambang, beliau perintahkan seluruh masjid dan mushola di sekitar Maskumambang untuk menanggalkan kentongannya saat kedatangan Kiai Hasyim Asy’ari.
Tampilkan Semua
