CILACAP.INFO – Cuci otak oknum leader Vtube guna meyakinkan banyak orang yakni dengan memutar balikan fakta baik yang ada di media online, televisi, podcast, maupun radio.
Meski entitas Vtube sendiri telah dinyatakan ilegal oleh OJK (Otoritas Jasa Keungan) pada awal bulan Juli 2020, bahkan 2 domain telah di blockir oleh Kominfo, namun para Leader dan membernya masih mempromosikan bahwa bisnis tersebut legal dan terdaftar di Kominfo.
Tak hanya itu, fenomena Pansos (Panjat Sosial) melalui Vtube juga kian bermunculan karena tak laku untuk dapatkan subscribe di Youtube.
Sehingga pembodohan publik rela dilakukan demi dapat Subscribe dari rekannya sesama member. Bahkan ada yang kami pantau, seseorang ketika dapat surat google adsense girangnya bukan main.
Kelihatan bahwa orang tersebut baru main Youtube dan Pansos.
Seolah tak melihat fakta dan seakan-akan pendengarannya ini terganggu sehingga tidak mencermati dengan seksama.
Manakala dalam laman OJK tidak terdapat nama Future View Tech, mereka mengatakan bahwa telah legal, padahal Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengatakan, meskipun tidak ada nama entitas tersebut selama belum dinormalisasi dan telah dinyatakan ilegal maka statusnya masih ilegal alias bodong sampai kapanpun.
Demikian juga yang terdapat di saluran CNN Indonesia, P2P (Baca: Pe Tu Pe) dia kira Vtube dan sengaja hal itu mereka sebarkan dengan buat konten sanggahan yang justru jadi blunder sendiri.
Sementara itu terkait iklan dari merek dagang terkenal yang ada di Vtube masih saja dipromosikan, padahal bukti-buktinya cukup banyak bahwa pihak perusahaan yang iklannya muncul di Vtube tak pernah memasang iklan di sana.
Sedangkan iklan di Vtube sendiri yakni bisa dari MoPub karena jadi Publisher daripada MoPub dan bisa sengaja di pasang sendiri guna membohongi banyak orang, sayang banyak orang awam percaya.
Sudahlah, jika ingin jadi pansos tidak perlu dengan cara membodohi atau memberikan sanggahan palsu, bahkan dengan sengaja mengedit video asli, pasalnya jelas ini merupakan pembodohan publik.