Tentara Inggris mendarat pada bulan September 1945 yang menduduki Jakarta atas nama Netherlands Indies Civil Administration (NICA). Pada pertengahan bulan Oktober tentara Jepang merebut kembali beberapa kota di Jawa (Semarang dan Bandung) yang telah jatuh ke tangan Indonesia dan menyerahkan kepada Inggris. Pemerintah Republik Indonesia yang telah diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 menahan diri untuk tidak melakukan perlawanan dan mengharapkan penyelesaian secara diplomatik. Pemerintah tampaknya menerima saja ketika bendera Belanda dikibarkan di Jakarta. Kondisi dan kenyataan ini membuat para pempimpin Indonesia sangat marah, termasuk para ulama NU.
NU kemudian ikut terlibat aktif dalam perjuangan ini dengan fatwa yang sangat terkenal “Resolusi Jihad”. Pada tanggal 21-22 Oktober wakil-wakil cabang NU di seluruh Jawa dan Madura berkumpul di Surabaya dan menyatakan perjuangan kemerdekaan sebagai jihad. Resolusi jihad ini meminta pemerintahan RI mendeklarasikan perang suci dengan Resolusi tentang jihad Fisabilillah.
Isi resolusi Jihad itu adalah,”berperang menolak dan melawan pendjadjah itoe Fardloe ‘ain (jang harus dikerdjakan oleh tiap-tiap orang Islam, laki-laki, perempoean, anak-anak, bersendjata atau tidak (bagi jang berada dalam djarak lingkaran 94 Km dari tempat masoek dan kedodoekan moesoeh.Bagi orang-orang jadi berada di loear djarak lingkaran tadi, kewadjiban itu djadi fardloe kifayah (jang tjoekoep, kalau dikerdjakan sebagian sadja).Apabila kekoetan dalam no 1 beloem dapat mengalahkan moesoeh, maka orang-orang jang berada diloear djarak lingkaran 94 Km wajib berperang djoega membantoe No 1, sehingga moesoeh kalah. Kaki tangan moesoeh adalah pemedjah teqat dan kehendak ra’jat, dan haroes dibinasakan, menoeroet hoekoem Islam sabda Chadist, riwajat Moeslim.”
Resoloesi ini disampaikan kepada: P.J.M Presiden Repoeblik Indonesia dengan perantaraan Delegasi Moe’tamar! Panglima Tertinggi T.R.I.! M.T. Hizboellah! M.T. Sabilillah dan Ra’jat Oemoem
Tampilkan Semua