هذا مكروه، أليس قد نهي عن ذا ؟
” Itu makruh. Bukankah sudah ada larangan tentang ini? ”
Karena itu, bagi mereka yang duduk di tempat yang terkena teduh dan panas, atau mereka yang duduk di tempat yang semua kena panas, agar dia berpindah ke tempat yang semuanya terkena teduh.
عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ: رَآنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ أَنَا قَاعِدٌ فِي الشَّمْسِ، فَقَالَ: تَحَوَّلْ إِلَى الظِّلِّ
Dari Qais bin Abi Hazim dari ayahnya, beliau bercerita, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat aku duduk di bawah terik matahari, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Pindahlah ke tempat teduh!’ ” (HR. al-Hakim: 4/271)
Jika ditinjau dari segi medis, duduk di tempat seperti ini cukup membahayakan kesehatan. Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir mengatakan,
لأن الجلوس بين الظل والشمس مضر بالبدن إذ الإنسان إذا قعد ذلك المقعد فسد مزاجه لاختلاف حال البدن من المؤثرين المتضادين
Bahwa duduk di tempat yang sebagian terkena teduh sementara sebagian yang lain terkena sinar matahari, membahayakan bagi badan. Karena ketika orang duduk di tempat semacam ini, cairan tubuhnya rusak, karena ada 2 pengaruh yang bertolak belakang yang mengenai badan. (Faidhul Qadir, 6/351).
Note: Jangan Lupa berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala jika hendak berpergian dan ingin mengunjungi sebuah tempat seperti Gunung atau Danau.
Jangan lupa untuk bersikap dan berniat baik, jangan arogan dan berkata kotor. (*)
Tampilkan Semua